Fiqih Pacaran
Hukum pacaran dalam Islam yang sebenarnyaPacaran Islami TIDAK Mengakali Hukum Islam
“Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” Demikian dakwaan dari sebagian penghujat pacaran islami. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” Lalu, saran mereka, “Jangan sampai kamu ‘ngakalin’ hukum gitu lho.” Benarkah dakwaan mereka itu? Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?
Ustadz Muhammad Shodiq (pengasuh Pesantren Cinta) menjawab:
1. Alasan Pacaran Islami Tidak Dicari-cari
2. Islamisasi Pacaran Dibenarkan Syari’at
3. Jangan Berlebihan dalam Mencegah Zina!
4. Dengan Pacaran Islami, Muliakanlah Islam!
Singkatnya, Pacaran Islami TIDAK Mengakali Hukum Islam. Untuk penjelasan selengkapnya, lihat artikel “Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?“
Fatwa Pacaran: Siapa Yang Salah?
Postingan ini terdiri dari tiga bagian: (1) Pertanyaan Si Santri, (2) Jawaban Sang Ustadz, (3) Tanggapan ustadz lainnya, yaitu M Shodiq Mustika.
Pertanyaan Si Santri:
Assalaamu‘alaikum wr wb
Langsung saja ustadz.. Ana mau ikut bertanya tentang masalah pacaran yang mungkin sudah basi untuk dibahas namun ana sampai saat ini belum menemukan keterangan yang menentramkan hati ana..
Ana sudah baca fiqh kontemporer karya Syekh Qordhawi juga “fatwa-fatwa kontemporer”nya Pak Quraish Shihab yang menurut Yusuf Qardhawi hal itu hanyalah sesuatu yang tidak disukai [alias makruh] (beliau melarang namun tak berfatwa mengharamkan?)
Sedangkan Pak Quraish malah membolehkan dengan asal dengan definisi yang wajar (def. Kata pacaran sesuai dalam KBBI), hal ini membuat ana bingung.. Begitulah kiranya masalah ini selalu menjadi ganjalan di hati. Oleh karena itu Baca entri selengkapnya »
Hello, Blog WP Indonesia tentang Islam…
Selamat datang di blog ana, duhai para pembaca blog islami. Marilah kita bicara tentang hukum pacaran dalam Islam. Di blog ini, ana himpun artikel-artikel yang paling menarik Baca entri selengkapnya »